Pantau Flash
Hukum

Usai Dijemput Paksa, Tenaga Ahli Kominfo Ditetapkan jadi Tersangka

Oleh Sofian Faiq
Usai Dijemput Paksa, Tenaga Ahli Kominfo Ditetapkan jadi Tersangka
Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI - (tangkapan layar)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, usai bersaksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantaran diduga memberikan keterangan palsu.

"Yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor,'' ucap Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (19/9/2023).

''Yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan," tegasnya.

Lalu Kuntadi mengatakan Kejagung punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Walbertus. Dia mengatakan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan.

"Yang bersangkutan masih dalam kapasitas saya tangkap, belum kami tetapkan sebagai tersangka,'' ungkapnya.

''Hasil pemeriksaan hari ini, apabila telah cukup alat bukti maka akan segera kami sikapi dan kami tentukan statusnya. kami punya1x24jam," pungkasnya.

Penulis :
Sofian Faiq
# In Article