
Pantau - Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan sopir truk bernopol AD 8911 IA bernama Agus Riyanto (44) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak 15 kendaraan di exit Tol Bawen Semarang.
Lebih lajut, Nugroho menjelaskan Agus Riyanto ditetapkan jadi tersangka lantaran ada kelalaiannya yaitu terkait pengereman yang saat ini masih didalami penyidik lalulintas (lalin).
"Gelar perkara sudah kita laksanakan dan kita sudah menetapkan sebagai tersangka, jadi sopir tronton jadi tersangka," ungkap Nugroho seperti dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
"Letak kelalaian terkait fungsi rem. Ini sedang diperiksa," tambahnya.
Kemudian Nugroho mengungkapkan bahwa tersangka Agus Riyanto saat mengendarai truk tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B2. Hingga kini tersangka baru memiliki SIM A.
"SIM-nya SIM A harusnya B2. Ini juga pelanggaran. Sementara adminstrasi begitu," katanya.
Diketahui, polisi juga akan memanggil perusahaan angkutan dari truk tersebut. Pendalaman dilakukan terkait perawatan kendaraan, karena jika ada kelalaian dalam perawatan maka pihak perusahaan juga akan dijatuhi hukuman.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq