
Pantau - Germo berinisial FEA alias Mami Icha (24) diduga melibatkan jaringan dalam merekrut ABG 'angels' yang diperbudaknya sebagai PSK.
"Bagaimana tersangka merekrut para anak korban, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan memiliki jaringan untuk merekrut anak korban melalui jaringannya ini," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (26/9/2023).
Ade Safri menuturkan, hingga kini pihaknua masih menyelidiki kaki tangan Mami Icha dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian, kata Ade, bakal mengusut tuntas para pelaku dalam kasus prostitusi ABG ini.
"Masih kita dalami keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersangka FEA. Semua keterlibatan jaringan dalam praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka FEA," ujarnya.
Mami Icha sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Penulis :
- Khalied Malvino