
Pantau - Tiga oknum TNI tersangka penganiayaan hingga pembunuhan pria Aceh bernama Imam Masykur dijerat dengan pasal berlapis. Pomdam Jaya menjerat ketiga oknum TNI tersebut dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti kan sudah mati korbannya. Pasal tambahan nanti akan kita sampaikan saat pelimpahan. (340 KUHP, red) bukan (pasal tunggal, red)," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).
Irsyad menuturkan, Imam Masykur diculik, dianiaya, diperas, hingga dibunuh tiga oknum TNI tersebut. Korban meninggal dunia akibat dianiaya tiga oknum TNI, bahkan jenazah Imam Masykur dibuang ke Waduk Purwakarta.
Irsyad mengungkapkan, para pelaku mengaku sudah belasan kali menculik dan memeras. "Empat belas kali," tuturnya.
Tiga oknum TNI Ditetapkan Tersangka
Pomdam Jaya menetapkan 3 tersangka dalam kasus penculikan, penganiayaan, hingga pembunuhan terhadap pemuda asal Bireuen, Aceh, bernama Imam Masykur. Salah satu yang ditersangkakan adalah anggota Paspampres.
"Tersangkanya yang sudah diamankan 3 orang," kata Danpomdam Jaya Kolonel Ckm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023).
Dia meyakini, semua tersangka berasal dari personel TNI. Namun, dari 3 terangka ini, hanya satu yang berasal dari satuan Paspampres.
"TNI semua ketiganya, satu yang dari Paspampres yang lain bukan," jelasnya.
Identitas pemuda asal Bireuen, Aceh, yang dianiaya hingga tewas ini akhirnya terkuak.
Korban tewas bernama Imam Masykur, warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh. Korban sebelumnya dilaporkan diculik hingga dianiaya sejumlah oknum militer.
Akun media sosial X (dulu Twitter) bernama @Aceh membeberkan, oknum TNI militer itu terdiri dari 3 orang TNI, dengan rincian 1 dari satuan Paspampres dan 2 tersangka lainnya dari satuan Kopassus.
Dari informasi akun Twitter @Aceh, insiden bermula ketika korban dilaporkan diduga diculik sejak 12 Agustus 2023 di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Setelahnya, keluarga Imam Masykur mengaku masih menerima telepon dari korban sebelum tewas.
Dari video yang beredar, korban mengaku tengah dianiaya pelaku yang menjemputnya secara paksa.
Para pelaku juga mengirimkan pada keluarga korban video penyiksaan yang akhirnya saat ini viral di media sosial.Video pertama menayangkan korban dipukuli di bagian punggung menggunakan benda tumpul.
Saat yang bersamaan pelaku mengancam pihak keluarga untuk segera mentransfer uang tebusan Rp50 juta.
Pelaku tersebut juga menyatakan, jika uang yang diminta tak segera dikirimkan, korban bakal dihabisi nyawanya lalu dibuang ke sungai.
Pada video lain juga menayangkan punggung Imam Masykur dipenuhi luka lebam dan berdarah usai dianiaya pelaku.
Dalam video tersebut diketahui korban menelepon temannya untuk meminta bantuan agar bisa meminjamkan sejumlah uang sesuai permintaan pelaku.
Imam Masykur mengaku sudah tak kuat disiksa lagi.Beberapa hari setelahnya, korban tak bisa dihubungi kembali dan tidak kunjung pulang ke rumah.
Akhirnya pihak keluarga yang diwakili Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.
Sayangnya, berhari-hari tidak ada kabar dari korban, baru pada 24 Agustus 2023, pihak keluarga korban mendatangi RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat untuk menjemput Imam Masykur yang sudah terbujur kaku.
- Penulis :
- Khalied Malvino