Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tetapkan Wanita Penculik Bocil di Depok Sebagai Tersangka

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Polisi Tetapkan Wanita Penculik Bocil di Depok Sebagai Tersangka
Foto: ilustrasi penculikan - (freepik)

Pantau - Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan perempuan bernama Ayu Agustin (19) yang menculik bocah laki-laki berinisial AH (11) di Jalan TPU Karet, Cipayung, Depok, Jawa Barat (Jabar), ditetapkan jadi tersangka.

"Terkait kasus penculikan dengan tersangka yang sudah kami tetapkan, AA, 19 tahun. Untuk korban, AH, masih di bawah umur, 11 tahun,'' ungkap Hadi, Selasa (26/9/2023).

Diketahui pada kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi Z-2587-CI. Ayu menculik AH disuruh oleh pasangannya atau pacarnya.

"Pelaku (AA) melihat anak kecil sedang bermain layangan. Lalu pelaku berhenti dan memanggil anak tersebut,'' kata Hadi dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

''Lalu pelaku bujuk rayu anak tersebut dengan mengatakan 'Dek ikut Kakak yuk, ambil layangan'," tambahnya.

Lalu Hadi menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/9), sekitar pukul 13.00 WIB. Mulanya, AA diminta pacarnya yang berinisial AI mencari anak kecil dengan kisaran umur 11-12 tahun.
 

Penulis :
Sofian Faiq