
Pantau - Pihak kepolisian mengungkapkan ada dua tersangka yaki dari kru film rumah produksi porno sekitar Jakarta Selatan melangsungkan pernikahan di penjara.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan perempuan berinisial SE (27) dan laki-laki berinisial AT (30) kru film dan tersangka kasus 'pabrik' porno itu punya hubungan spesial.
"Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,'' ungkap Ade dikutip seperti dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
''Dan dihadiri oleh 5 orang peserta, yaitu 1 orang penghulu, 2 orang saksi, 1 orang wali dari mempelai wanita, dan 1 orang lainnya (ibu dari tersangka SE)," sambungnya.
Diketahui, wanita SE sendiri menjadi tersangka atas keterlibatan sebagai pemeran dan juga sekretaris rumah produksi film porno. Sementara itu, laki-laki AT berperan sebagai sebagai sound engineer.
Lanjut Ade, semua itu dilakukan atas keinginan keduanya. Ade Safri mengatakan meskipun status keduanya sebagai tahanan, bukan berarti menutupi hak mereka untuk melakukan pernikahan.
"Meski ditahan, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah,'' imbuhnya.
''Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq