
Pantau - Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohanan kepada Hakim agar dapat memanggil Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi BTS 4 G.
"Kami mengajukan untuk permohonan menghadirkan saksi tambahan, Yang Mulia," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Sementara itu, Hakim Ketua, Fahzal Hendri menyebutkan nama saksi tambahan tersebut. Hakim menyebut jaksa meminta Dito dihadirkan di persidangan.
"Satu orang ini Pak, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, itu siapa?" tanya hakim.
Jaksa menjawab pertanyaan Hakim mengenai siapa saksi sosok Dito Ariotedjo yang akan dihadirkan di persidangan.
"Siap, Yang Mulia, Dito," jawab jaksa.
Hakim Fahzal menjawab Dito Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Oh, Dito yang menteri itu," kata hakim.
"Siap, Yang Mulia," jawab jaksa.
Jaksa meminta hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan untuk Dito. Hakim mengatakan Dito direncanakan akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan Rabu (11/10).
"Ario Bimo Nandito Ariotedjo ya. Tanggal, kami belum musyarwarah, Pak, bisa nggak tanggal 11 aja?" tanya hakim.
"Kami menyesuaikan, Yang Mulia," jawab jaksa.
Seperti diketahui, Dugaan Menpora Dito Ariotedjo menerima uang Rp 27 miliar diungkap komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9).
Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Irwan menyebutkan uang Rp 27 miliar itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu