Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Manajer Tipu 154 Pelamar di Bekasi Terancam 5 Tahun Bui?

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Manajer Tipu 154 Pelamar di Bekasi Terancam 5 Tahun Bui?
Foto: Ilustrasi penangkapan (tangkaplayar/freepik)

Pantau - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengatakan pria berinisial JFH alias Fatih yang sudah melakukan penipuan terhadap 154 orang dengan modus lowongan pekerjaan terancam 5 tahun bui.

''Saat ini pelaku JFH sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat Pasal Pasal pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,'' ucap Gogo, Selasa (3/9/2023).

Diketahui, pelaku selain menipu ratusan pelamar, ia juga meminta ejumlah uang sebesar Rp500 ribu dengan alasan untuk medical check up dan pembukaan rekening. Namun, hal tersebut hanya akal-akalan pelaku untuk mendapatkan keuntungan semata.

"Meminta uang masuk kerja sebesar Rp500 ribu dengan alasan untuk kepentingan medical check up dan pembukaan rekening,'' pungkasnya.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq