
Pantau - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengatakan pria berinisial JFH alias Fatih yang sudah melakukan penipuan terhadap 154 orang dengan modus lowongan pekerjaan terancam 5 tahun bui.
''Saat ini pelaku JFH sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat Pasal Pasal pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,'' ucap Gogo, Selasa (3/9/2023).
Diketahui, pelaku selain menipu ratusan pelamar, ia juga meminta ejumlah uang sebesar Rp500 ribu dengan alasan untuk medical check up dan pembukaan rekening. Namun, hal tersebut hanya akal-akalan pelaku untuk mendapatkan keuntungan semata.
"Meminta uang masuk kerja sebesar Rp500 ribu dengan alasan untuk kepentingan medical check up dan pembukaan rekening,'' pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq