
Pantau - Aparat kepolisian meteapkan pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) sebagai tersangka dalam kecelakaan di Senayan, Jakarta Selatan (Jakpus). Kini RAS masih diperiksa oleh polisi.
"Kita lakukan pemeriksaan," ujar Kasubdit Gakkum DItlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Putra, kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Lebih lanjut, kepada kepolisian, RAS mengaku mengemudi dalam keadaan mengantuk. Sementera yang beredar di media sosial dinarasikan bahwa sopir Ferrari dalam keadaan mabuk. Untuk itu, polisi pun melakukan tes urine terhadap RAS.
"Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk. Masih dalam proses pendalaman dan proses lebih lanjut," jelas Jhoni.
Diberitakan sebelumnya, mobil mewah Ferarri menabrak lima kendaraan lain di depannya pada Minggu (8/10) pukul 03.30 WIB. Peristiwa yang viral di media sosial ini, mengakibatkan dua orang terluka. Mulanya, Ferrari melaju dari arah Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman, setibanya di lampu merah Bundaran Senayan kecelakaan tidak bisa terhindarkan. Disebutkan juga, RAS mengemudi dalam kecepatan tinggi yakni 100 km per jam.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris