
Pantau - Materil gugatan batas usia minimal capres-cawapres ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (16/10/2023).
Pegiat media sosial, Denny Siregar seperti terkena prank MK lantaran prediksinya meleset. Sebelumnya, pendukung fanatik Jokowi ini menyebutkan sinyal-sinyal menjelang putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres. Ia mengindikasikan Gibran Rakabuming Raka melangkah mulus sebagai cawapres di Pilpres 2024.
"Udah confirm si anak akan lolos.. Silahkan kecewa. Silahkan marah. Tapi terimalah kenyataan bahwa manusia bisa berubah. Yang gua sayangkan cuman satu, kalo A ya sejak awal bilang A. Jangan bermuka dua. Itu munafik namanya. Laki2 itu dinilai dari kata2nya," cuit Denny melalui akun X, dikutip Pantau.com, Senin (16/10/2023).
Denny memang tidak menyebut langsung nama Gibran. Namun ia dalam beberapa hari terakhir menyoroti terkait perkara di MK tersebut.
Gibran terhambat maju sebagai cawapres lantaran usia masih di bawah 40 tahun. Apakah MK mengabulkan gugatan tersebut sehingga langsung menguntungkan Gibran?
Sebelumnya, MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres. Putusan atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 17 tentang Pemilu itu dibacakan di ruang sidang oleh Ketua MK, Anwar Usman. Publik pun menduga kuat akan MK bakal menerima gugatan batas usia capres-cawapres. Namun, gugatan tersebut ditolak MK.
"Amar Putusan, mengadili, menolak permohan para pemohon seluruhnya," kata Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).
Sekadar informasi, ada sejumlah pihak yang menggugat syarat batas usia capres dan capres ke MK. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam petitumnya, PSI meminta batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, yang memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Selanjutnya ialah perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, kedua kepala daerah itu memohon usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Berikutnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dengan pemohon warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, yang memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Selain itu, ada pula perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A, meminta agar batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
Lalu, perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung, memohon agar batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.
- Penulis :
- Khalied Malvino