
Pantau - Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih bergulir di Polda Metro Jaya. Tim penyidik memeriksa mantan ketua KPK sebagai saksi ahli.
Diketahui, SYL pun sebelumnya telah diperiksa sebelum politikus NasDem itu ditahan KPK di kasus korupsi pada Jumat (13/10). Saut menjelaskan soal aturan etik pimpinan KPK hingga dugaan korupsi yang terjadi dalam kasus pemerasan tersebut.
Namun, Saut mengatakan dirinya fokus menjelaskan terkait Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi dalam perkara yang ada. Yakni larangan pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang tengah ditangani.
"Oh, itu kan sudah pasti UU KPK sudah begitu, kan. Dengan alasan apa pun, kata-katanya gitu kan, dengan alasan apa pun, tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di Pasal 65-nya di pidana 5 tahun," kata Saut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Lebih lanjut, Saut Situmorang yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia menyebutkan memang harus ada check and balance terhadap badan antikorupsi, dalam hal ini KPK.
"Saya pikir kali ini yang dipertaruhkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Saya percaya Pak Kapolri dari statement-nya kelihatan ada upaya," ujar Saut.
Saut meminta penyidik bisa mengusut tuntas kasus tersebut. Pengusutan kasus tersebut, lanjut Saut, bisa mengembalikan fungsi KPK sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"Memang kali ini kita harus membuat badan antikorupsi, itu memang di-check and balance dari luar. Sebenarnya dia kan trigger mechanism. Dia justru men-trigger orang lain supaya antikorupsi," ungkap Saut.
"Sekarang kebalikannya, yang saya bilang itu, sekarang kita minta Polri men-tune up mereka, supaya kembali ke jalan yang benar dengan kembali ke penegakan hukum," lanjut dia.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah