
Pantau - Bareskrim Polri mengungkap alasan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat. Pelimpahan Panji ini berserta barang bukti kasus penistaan agama.
"Locus deliktinya, kejadiannya itu terjadi di Indramayu. Jadi pelaksanaan locusnya di Indramayu," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (30/10/2023).
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai tindaklanjut penanganan kasus tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan waktu dan tempat sidang Panji Gumilang.
"Kami belum bisa memastikan (waktu sidang). Persidangan lebih lanjut akan dipertimbangkan, melihat situasi wilayah. Kemarin kami sudah berkoordinasi (dengan Kejaksaan), persidangan apakah akan dilaksanakan di Indramayu atau di tempat lain," katanya.
Adapun lokasi persidangan juga akan mempertimbangkan kondusifitas menjelang masa Pemilu 2024. Tetapi hal tersebut masih dalam koordinasi lebih lanjut dengan kejari dan pengadilan.
"Melihat situasi wilayah menjelang ataupun tahapan pilpres mungkin lebih menjaga keamanan di wilayah Indramayu alasannya," katanya,
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama yakni pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, untuk segera disidangkan.
Pelimpahan dilakukan pada hari ini, setelah sebelumnya jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.
"Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu," Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
- Penulis :
- Firdha Riris