Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

AKBP Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur Usai Divonis Bebas Kasus Timbun BBM Ilegal

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

AKBP Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur Usai Divonis Bebas Kasus Timbun BBM Ilegal
Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan sujud syukur usai divonis bebas.

Pantau - AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas dalam kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM ilegal jenis solar subsidi. Vonis itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023) sore.

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi, menolak tuntutan jaksa Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," tutur Oloan di dalam ruang sidang di PN Medan.

Sontak ayah Aditya Hasibuan, tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral ini langsung sujud syukur atas vonis bebas tersebut.

"Membebaskan terdakwa Achirudin, dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar Oloan dalam amar putusan tersebut.

Sementara itu sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan lantaran membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

Sidang tersebut digelar di Ruang Cakra 4, PN Medan, Selasa (26/9/2023). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Oloan Silalahi menuturkan, tindakan Achiruddin terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," tegas hakim.

Tak hanya vonis 6 bulan penjara, hakim juga meminta AKBP Achiruddin Hasibuan membayar uang restitusi sejumlah Rp53 juta lebih subsider 1 bulan kurungan.

Penulis :
Khalied Malvino