billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Masinton Dilaporin ke MKD DPR Buntut Ngusulin Hak Angket Putusan MK

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Masinton Dilaporin ke MKD DPR Buntut Ngusulin Hak Angket Putusan MK
Foto: Anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.

Pantau - Advokat LISAN berencana melaporkan anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut pengajuan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres. 

"Pada hari ini Jumat, tanggal 3 November 2023, pukul 14.00, Advokat LISAN akan melaporkan saudara Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara I Komplek DPR RI," kata tim Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023). 

Syahrizal mengungkapkan, laporan tersebut mempermasalahkan pernyataan Masinton yang mengusulkan hak angket pada rapat paripurna DPR RI. 

"(Laporan) terkait ucapannya tentang usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi pada sidang Paripurna DPR," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengajukan interupsi untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam interupsinya, Masinton mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dia mengajukan hak angket terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. 

"Ya, itu (keputusan MK) adaaj tirani konstitusi. Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi paska terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu," tutur Masinton. 

Dia menegaskan, interupsinya itu tidak ada sangkut pautnya dengan bakal pasangan capres-cawapres. Dia mengklaim tidak berdiri di atas kepentingan PDIP. 

"Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik. Saya tidak bicara tentang calon presiden Saudara Anies dan Saudara Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud," katanya. 

"Saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya," sambungnya. 

Masinton mengajukan hak angket DPR terhadap MK. Masinton mengatakan, dirinya sebagai anggota DPR harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. 

"Ibu ketua (DPR), saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.

Penulis :
Khalied Malvino