HOME  ⁄  Hukum

MKMK Bilang Hakim Arief Hidayat Rendahkan Martabat MK

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

MKMK Bilang Hakim Arief Hidayat Rendahkan Martabat MK
Foto: Hakim MK, Arief Hidayat.

Pantau – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK Arief Hidayat beserta para hakim konstitusi lainnya.

Dalam putusan tersebut, MKMK memutuskan bahwa Arief Hidayat terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama karena telah merendahkan martabat MK di ruang publik.

“Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama karena sepanjang terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK dan menjatuhkan saksi teguran tertulis,“ kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/11/2023).

Sementara dalam dissenting opinion, Arief Hidayat dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik perilaku hakim.

“(Tapi) hakim terlapor (Arief Hidayat) secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat permusyawaratan hakim," ujar Jimly.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan, pihaknya hanya menangani persoalan etik hakim, tidak bisa mengubah keputusan MK.

"Karena di antara laporan itu ada permintaan untuk mengubah pencapresan sampai begitu, padahal kita ini hanya kode etik, hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK," ujar Jimly.

Jimly menuturkan, persepsi yang muncul dari berbagai laporan yang masuk beragam. Ia mengakui tak mudah untuk memproses hal tersebut hingga akhirnya diputuskan sidang dilakukan secara terbuka.

"Maka kami sudah ya bersepakat mengadakan persidangan terbuka. Itu tidak sesuai dengan aturan yang dibuat MK tapi kita bikin terbuka sepanjang menyangkut pelapor," ujarnya.

Jimly meminta para pelapor dugaan pelanggaran etik meyakinkan MKMK saat sidang dengan argumen-argumen yang didasari logika hukum.

"Intinya, pertama, bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan," imbuhnya.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Muhammad Rodhi