
Pantau - Seorang pengemudi Toyota Calya berinisial DSW ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak pedagang inisial RL hingga tewas di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus).
"Sudah jadi tersangka 1x24 jam sejak kejadian," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora, Minggu (12/11/2023).
Lebih lanjut, DSW saat ini telah langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun berdasarkan pengakuan DSW kecelakaan ini bisa terjadi karena ia mengantuk saat berkendara. Namun, hal itu masih didalami oleh pihak kepolisian.
"Sementara masih ngantuk, itu kan malam hari juga, tapi masih kami dalami," kata Gomos.
Diberitakan sebelumnya, pedangang RL tewas ditabrak mobil Toyoya Calya saat mengayuh becak gerobaknya di jalur cepat Jalan Pramuka, Cempaka Putih, pada Sabtu (11/11). RL tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan ada luka di beberapa bagian tubuhnya.
"Luka pada bagian kepala dan tangan kanan, meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora.
- Penulis :
- Firdha Riris