
Pantau - Pelaku penyebar video syur 'Mirip' Rebecca Klopper, BF atau Bayu Firlen dijatuhkan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yoklina Sitepu. BF awalnya didakwa dengan UU ITE terkait penyebaran materi kesusilaan.
"Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Yoklina Sitepu selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," lanjutnya.
Tak hanya UU ITE, JPU juga mendakwa Bayu Firlen dengan pelanggaran Undang-undang Pornografi yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008.
"Dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang dilakukan oleh para terdakwa," jelas Yoklina Sitepu.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," pungkasnya.
Agenda sidang kali ini fokus pada pemeriksaan saksi, dengan Rebecca Klopper sebagai salah satu saksi yang dihadirkan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah