billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pencuri Motor Dinas di Serang Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pencuri Motor Dinas di Serang Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Freepik)

Pantau - Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor dinas berinsial SDI (24) di Jalan Kavling Puri Raya, Lingkungan Kalunjukan, Kota Serang, Provinsi Banten. 

Kapolresta Serang Kota Polda Banten, Kombes Pol Sofwan Hermanto, mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di kontrakannya yang berada di daerah Cilaku, Curug, Kota Serang, Banten, Rabu (8/11). 

"Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor  dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci leter T," katanya di Serang, Selasa (14/11/2023).

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya menerima laporan adanya pencurian sepeda motor dinas dengan nomor polisi A 5097 E. 

Dan berdasarkan keterangan korban, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB di halaman parkir kantor Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKPPPA) Kabupaten Serang. 

"Aksi pencurian pelaku terekam kamera CCTV Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat street warna silver nopol A 6038 CL," katanya.

Dari hasil rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. 

"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan pidana pencurian pasal 363 KUHP.

Sumber: Antara

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris