
Pantau - Cawapres Mahfud Md angkat bicara ihwal dokumen diduga pakta integritas berisi dukungan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso memenangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Mahfud mengklaim, dokumen tersebut bukan persoalan hukum.
"Nggak, itu kan bukan masalah hukum ya, biarkan saja," kata Mahfud Md kepada wartawan di iNews Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Mahfud irit bicara soal pakta integritas itu. Pasalnya, dokumen itu terbit pada Agustus 2023 sebelum penetapan capres-cawapres.
"Kalau hukumnya di-clear-kan aja itu kan bulan Agustus, belum ada calon-calon resmi kan," ujarnya.
Menko Polhukam ini menyebut, pakta integritas Pj Bupati Sorong itu tak melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN). Namun, Mahfud tak memerinci soal keyakinannya tak ada pelanggaran yang dimaksud.
"Nggak juga (melanggar netralitas ASN)," tutur Mahfud.
Pj Bupati Sorong Tersangka Dugaan Suap BPK Papua Barat
KPK menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat.
Dugaan suap ini terkait temuan BPK soal laporan transaksi keuangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan di Kabupaten Sorong.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, BPK mulanya menerbitkan surat tugas untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Tertera dalam surat itu, BPK menunjuk Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing selaku penanggungjawab, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa sebagai pengendali teknis, serta Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat Davi Pasaung.
Tim PDTT BPK Papua Barat ini diminta memeriksa kepatuhan atas belanja APBD Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2022-2023, termasuk Provinsi Papua Barat Daya.
Tim PDTT BPK lalu menemukan sejumlah laporan transaksi keuangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong.
"Atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES (Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat) dan MS (staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle) sebagai representasi dari YPM (Yan Piet Mosso) dengan AH (Abu Hanifa) dan DP (David Patasaung) yang juga sebagai representasi dari PLS (Patrice Lumumba Sihombing)," ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Firli menuturkan, komunikasi tersebut juga membahas pemberian segepok uang agar temuan dari tim PDTT BPK Papua Barat menjadi tidak ada. Duit itu lu diberikan bertahap dengan lokasi yang tidak tetap.
"Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex," ucap Firli.
"Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar," sambungnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino