Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mahfud MD Pertanyakan Sikap Hukum atas Kasus Pagar Laut Tangerang

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Mahfud MD Pertanyakan Sikap Hukum atas Kasus Pagar Laut Tangerang
Foto: Pagar laut di perairan Tangerang memicu polemik. (foto: dok. KKP)

Pantau - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengkritisi sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak tegas dalam menangani kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang. 

Mahfud berpendapat, kasus tersebut seharusnya bisa langsung ditangani sebagai tindak pidana. Ia pun mendesak aparat keamanan untuk bertindak.

"Segera lakukan penyelidikan dan penyidikan. Di sana ada indikasi penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, serta dugaan kolusi dan korupsi," tulis Mahfud melalui akun X, Senin (27/1/2025).

Mahfud menyayangkan langkah pemerintah yang masih sebatas pada penyelesaian administrasi dan teknis terkait kasus tersebut. 

Baca Juga: Puan Desak Kasus Pagar Laut Segera Tuntas, Tegaskan Laut Milik Seluruh Rakyat Indonesia

Ia menilai, tindak pidana berupa perampasan ruang publik menggunakan sertifikat ilegal seharusnya segera diusut.

"Pelanggaran sudah jelas, ini aneh. Hingga kini belum ada proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengusut kasus pidana ini," tambahnya.

Kasus pagar laut misterius ini pertama kali terungkap pada Agustus 2024 melalui laporan warga yang diterima Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti. 

Pagar yang terbuat dari bambu tersebut mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Akibatnya, sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut terdampak aktivitas mereka.

Penulis :
Aditya Andreas