
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia di Bekasi, Jawa Barat. Ada empat orang ditangkap dan sejumlah barang bukti berupa sabu disita.
"Empat tersangka kami amankan. Melakukan penyitaan barang bukti di antaranya 12,7 kilogram sabu," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Dani Hamdani, kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Adapun empat tersangka yang diamankan antara lain IW (38), UF (45), HD (24), dan FN (24). Mereka adalah pengedar narkoba di Kota Bekasi. Sementara, barang bukti sabu ditemukan di salah satu rumah tersangka yang berada di Tangerang. Sabu tersebut dikamuflase seolah-olah teh jati China.
"Dikemas dalam bungkus teh China. Ini adalah teh China yang digunakan bukan hanya di Bekasi, sudah ada di beberapa daerah juga. Di kediaman tersangka di Tangerang kita amankan," katanya.
Lebih lanjut, kepolisian melakukan pengembangan, kemudian hasilnya didapatkan bahwa sabu dikirim dari Kalimantan dan diduga barang haram tersebut dari sorang bandar di Malaysia yang dipanggil Pak Cik alias Aloy yang kini menjadi buronan polisi.
"Dari tiga orang tersangka tersebut kita melakukan pengembangan asal dari barang bukti sabu tersebut diketahui berasal dari perbatasan di Kalimantan. Jaringan internasional Bekasi, Jakarta, Tangerang, Pontianak, Malaysia," ujar Dani.
Atas perbuatannya, keempat tersangka yang telah ditahan ini dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Jo 127 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
- Penulis :
- Firdha Riris