Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Johan Budi: Firli Bahuri Tetap Jadi Ketua KPK, Jika tak Terbukti Bersalah

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Johan Budi: Firli Bahuri Tetap Jadi Ketua KPK, Jika tak Terbukti Bersalah
Foto: Eks Jubir KPK, Johan Budi

Pantau - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Johan Budi menyebut Firli Bahuri kembali menjabat sebagai Ketua KPK jika tak terbukti bersalah di pengadilan.

Ia mengacu pada UU No. 19/2019 tentang KPK yang menyatakan, pimpinan KPK yang ditetapkan tersangka diberhentikan sementara.

"Kalau dia misalnya di pengadilan kemudian diputus enggak terbukti atau tidak bersalah, ya dia harusnya kembali jadi Ketua KPK," kata eks Jubir KPK itu, Kamis (23/11/2023).

Johan menjelaskan, klausul itu berbeda dengan UU 30/2002 atau UU KPK yang lama. UU tersebut mengatur pimpinan langsung diberhentikan.

Ia mengatakan, posisi Firli saat ini kemungkinan besar akan diisi oleh seorang pelaksana tugas (Plt). Namun, ia juga belum mengetahui pasti proses tersebut lantaran kasus ini baru pertama kali terjadi.

"Nah, nanti biasanya kalau diberhentikan sementara kan presiden menunjuk Plt. Nah apakah Plt ini harus persetujuan Komisi III saya enggak tahu tuh kalau itu," ucapnya.

Johan mengatakan, Firli baru akan diberhentikan tetap jika putusan pengadilan inkrah menyatakan Firli bersalah. Namun, ia juga menyinggung tentang masa jabatan Firli yang akan habis tahun depan.

Menurutnya, jika inkrah pengadilan melewati masa jabatan Firli, maka proses pemilihan pimpinan KPK akan berjalan normal.

"Nah, proses menuju inkrah itu butuh waktu berapa gitu, itu juga perlu. Kalau melewati setahun ya dipilih pimpinan lima-limanya yang baru," ujarnya.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Fadly Zikry