Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejati DKI Kantongi SPDP Firli Bahuri

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kejati DKI Kantongi SPDP Firli Bahuri
Foto: Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. (ANTARA)

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya untuk melakukan penyidikan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kejati DKI Jakarta siang tadi sudah menerima SPDP dan surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama FB atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI tahun 2020-2023," Kasi Penkum Kejati DKI Ade Sofyan kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Dia menuturkan, Kejati DKI Jakarta menunjuk empat jaksa peneliti yang nantinya bakal memeriksa kelengkapan dokumen usai menerima limpahan dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kejati DKI Jakarta telah menunjuk empat orang jaksa peneliti yang nantinya ditugaskan untuk memeriksa kelengkapan formil maupun materiil dari berkas perkara apabila telah dilaksanakan tahap I (penyerahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa peneliti)," kata Ade.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membeberkan alasan tidak langsung menahan Ketua KPK Firli Bahuri, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, apa yang dilakukan penyidik saat ini telah disesuaikan dengan keperluan penyidikan.

"Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara a quo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).

Meski demikian, ia mengatakan, apabila ke depannya diperlukan penahanan, penyidik tidak menutup kemungkinan melakukan hal tersebut.

"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," sambungnya.

Ade menambahkan, meski belum ditahan, Firli sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Hal tersebut berdasarkan surat permohonan untuk pencegahan Firli yang dikirimkan polisi ke Dirjen Imigrasi.

"Penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN (Luar Negeri) atas nama FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ungkap Ade.

Dalam kasusnya, Firli Bahuri dijerat sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis :
Khalied Malvino