Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polda Metro Jaya Pasang Badan Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Polda Metro Jaya Pasang Badan Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Foto: Gedung Polda Metro Jaya. (Tangkap layar)

Pantau - Polda Metro Jaya siap pasang badan hadapi gugatan praperadilan Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Dia menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya menghormati gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Penyidik bersama Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap menghadapinya.

"Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," ujarnya.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri secara resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023).

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan termohon Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Pengajuan praperadilan ini sudah diregistrasikan hari ini.

"Sidang pertama 11 Desember 2023," ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahtul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, Firli berpeluang melakukan praperadilan.

"Tentu Pak Firli punya dasar atas pernyataan itu. Ketika ditetapkan sebagai tersangka tentu ada upaya hukum yang Pak Firli akan lakukan, dengan melakukan praperadilan. Misalnya dengan praperadilan," kata Wakil Ketua, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Adapun menurut Alexander, melakukan perlawan menjadi hak dari Firli Bahuri. Diketahui, Filri sudah berkali-kali menyampaikan bantahan terkait berbagai tuduhan. Mulai tuduhan terkait pemerasan, gratifikasi, dan suap.

"Tentu menjadi Firly melakukan perlawanan, kalau yang bersangkutan berkali-kali ya sudah mendengar bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima suap tidak pernah melakukan pemerasan tentu Pak Firly punya dasar atas pernyataan itu dengan melakukan praperadilan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri (FB), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

"Dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Penulis :
Khalied Malvino