
Pantau - Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri menggelar reka ulang temuan ekstasi di Kafe KLOUD Sky, Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). Diketahui, ada tiga tersangka berperan sebagai bandar narkoba dan dihadirkan dalam rekonstruksi temuan ekstasi ini.
Reka ulang temuan narkoba di Kafe KLOUD Sky, Senopati, Jaksel ini digelar pukul 15.00 WIB, Senin (27/11/2023). Reka ulang ini dipimpin Kasubdit I Dittipid Narkotika Bareskrim Polri Kombes Calvin Jean Simanjuntak.
"Hari ini kami melakukan rekonstruksi terkait dengan pengungkapan kasus narkotika dengan target di salah satu tempat hiburan di bilangan Senopati yang kita lakukan razia beberapa waktu lalu," ungkap Calvin.
Dia menuturkan, reka ulang digelar guna menyesuaikan keterangan saksi dan tersangka dengan sejumlah fakta yang ditemukan di lapangan.
"Kenapa rekonstruksi dilakukan, karena ingin menyesuaikan hasil pemeriksaan para saksi, tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan," jelas Calvin.
Tak hanya itu, reka ulang juga digelar menyusul keterangan saksi serta tersangka yang tak menentu.
"Awalnya memang terjadi beberapa perubahan-perubahan keterangan dari saksi dan tersangka, maka itu kami lakukan konstruksi rekonstruksi pada kesempatan sore hari ini ingin membuktikan, mencocokkan apa hasil pemeriksaan dengan fakta yang di lapangan," bebernya.
Bandar Narkoba Diringkus Polisi
Pihak kepolisian menangkap bandar narkoba berinisial D penjual pil ekstasi dan happy five di Jakarta. Penangkapan itu berawal saat penggerebekan kafe KLOUD Sky Dining kawasan Senopati.
"Bandarnya juga sudah ditangkap. Di daerah Jakarta," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Tapi, Mukti tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan bandar narkotika itu. Polisi memerlukan pendalaman lebih jauh guna mengungkap jaringan lainnya.
"Ya kita kembangkan lagi sampai terus puncaknya begitu ya," ucapnya.
Kasus ini bermula ketika polisi dan tim bea cukai merazia dua kafe di kawasan Senopati pada Sabtu (18/11). Salah satu kafe itu ditemukan sejumlah narkotika, seperti ekstasi dan happy five.
Dari hasil razia tersebut, polisi menangkap dua wanita karena kepemilikan barang haram tersebut. Keduanya berinisial A dan O, yang kemudian ditangkap pada Minggu (19/11) malam.
"Hari ini kita mendapatkan pemilik ekstasi. Tadi malam dapatnya, udah dapat orangnya, dua orang wanita atas nama A dan O," tutur Mukti kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (20/11).
Mukti juga menyebut pihaknya akan menyurati Pemprov DKI agar izin kafe tersebut dicabut karena terindikasi menjadi tempat transaksi jual beli narkotika.
"Kemungkinan ya, makanya akan hubungi Pemprov DKI mencabut izinnya, karena dia sudah melanggar aturan menjual ada narkoba di tempat dia, lepas tau ga tau, ga mungkin ga tau, kita akan mendalaminya," imbuhnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino