
Pantau - Pihak kepolisian meringkus kurir narkoba berinisial (UAM) di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). UAM diamankan saat akan melakukan transaksi di depan masjid.
"Adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di depan Masjid Al Husna, Tanjung Priok," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi, Senin (4/12/2023).
Probandono menjelaskan, polisi mengamankan narkoba sabu sebanyak 102,35 gram dari kantong celana pelaku.
Polisi lalu mengembangkan dan menyita barang bukti sabu lainnya, yang masing-masing seberat 198,40 gram, 101,14 gram, 101,16 gram, dan 52,41 gram, di kediaman pelaku.
"Kami temukan barang bukti sabu di kantong celana dan rumah pelaku, jika ditotalkan sabu yang kami sita dari UAM seberat 554,46 gram," tuturnya.
Saat ini UAM sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq