HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Ringkus Jaksa Gadungan, Motifnya Cari Jodoh

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kejagung Ringkus Jaksa Gadungan, Motifnya Cari Jodoh
Foto: Kejagung meringkus jaksa gadungan.

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) meirngkus jaksa gadungan berinisila IY lantaran mengaku berprofesi sebagai penegak hukum dan berdinas di Direktorat D Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Kejagung.

"Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai Jaksa yaitu pria berinisial IY," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).

Ketut menuturkan, IY mengaku ke temannya sebagai jaksa dan pernah berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kejari Jakart Selatan, hingga Direktorat D

Ketut mengatakan IY mengaku kepada temannya sebagai jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Bahkan kini IY mengaku bertugas di Direktorat D Jamintel Kejagung. IY lalu diamankan lantaran ada indikasi penyalahgunaan seragam kejaksaan untuk tujuan tertentu.

"Adapun pengamanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk tujuan tertentu," kata Ketut.

Dari pengakuannya, IY mempunyai 3 seragam dan atribut Kejagung, terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Luar (PDL), dan seragam Direktorat D Jamintel Kejagung berwarna abu-abu.

IY juga mengaku, semua seragam tersebut sudah dibakarnya di hadapan keluarganya pada Jumat (1/12/2023).

"Oleh karena saudara IY mengaku telah membakar seragam Kejaksaan yang ia miliki, Tim PAM SDO/Satgas 53 melakukan penyisiran pada tempat tinggal dan kendaraan pribadi yang bersangkutan dan hasilnya tidak ditemukan seragam dan atribut Kejaksaan pada tempat-tempat tersebut," katanya.

IY diduga memanfaatkan seragam itu untuk menciptakan kesan gagah demi kepentingannya, bahkan mencari pasangan.

"Adapun alasan saudara IY menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan adalah untuk mencari pasangan dan menciptakan kesan gagah untuk kepentingan diri sendiri," kata Ketut.

Kejagung belum memperoleh fakta ada permintaan barang uang atau materi lain dari IY terhadap sejumlah pihak lain.

Namun, kata Ketut, pihaknya bakal menelusuri lebih juah ada-tidaknya keterlibatan IY terhadap penyalahgunaan seragam. Kejagung juga bakal memeriksa digital forensik alat komunikasi IY.

"Untuk memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan seragam dan atribut Kejaksaan oleh Saudara IY, maka perlu dilakukan pemeriksaan digital forensic terhadap alat komunikasi milik Saudara IY," kata Ketut.

Pengamanan IY sebagai Jaksa Gadungan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler