Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Jadi Tersangka, Komika Aulia Rakhman Diancam 5 Tahun Penjara

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Jadi Tersangka, Komika Aulia Rakhman Diancam 5 Tahun Penjara
Foto: Komika Aulia Rakhman ditahan Polda Lampung

Pantau - Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan komika asal Lampung, Aulia Rakhman (33) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan Aulia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kasus yang menjerat Aulia adalah ketika tampil di acara 'Desak Anies' di sebuah kafe di Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023).

"Komika AR disangka menistakan agama," kata Umi ketika dikonfirmasi, Ahad (10/12/2023).

Umi mengungkapkan, sebelum menetapkan Aulia sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa tujuh saksi plus lima orang ahli. Di antara saksi yang diperiksa, ada dua orang yang menyaksikan langsung peristiwa itu di kafe kawasan Sukarame, Bandar Lampung.

Umi menjelaskan, tersangka Aulia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP mengenai Penodaan Agama dan Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman lima tahun penjara.

Dalam video yang viral, komika Aulia menyinggung banyak pemilik nama Muhammad malah menjadi penghuni penjara. Warganet yang menonton video itu pun geram karena langsung bisa menyimpulkan sang komika mengolok-olok Nabi Muhammad SAW.

"Coba elo cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad. Kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya. Sudah di penjara semua," kata Aulia. 

Penulis :
Aditya Andreas