Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Firli Bahuri Mangkir 2 Kali Sidang Dewas KPK Tanpa Alasan yang Jelas

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Firli Bahuri Mangkir 2 Kali Sidang Dewas KPK Tanpa Alasan yang Jelas
Foto: Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (YouTube KPK RI)

Pantau - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri absen sidang dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tumpak bilang, Firli Bahuri absen tanpa sebab yang jelas.

"Tadi persidangan sudah berjalan ya, sampai dengan dengan 16.30 WIB selesai, tanpa kehadiran Firli, Firli tidak hadir. Alasannya ya nggak jelas juga," kata Tumpak di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Tumpak mengungkapkan, sidang pelanggaran etik tetap berjalan meski Firli Bahuri absen. Bahkan, kata Tumpak, Firli Bahuri sudah absen 2 kali tanpa sebab.

"Firli sudah 2 kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sesuai dengan ketentuan yang ada pada kami, kalau sudah 2 kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan. Artinya, dia tidak menggunakan hak untuk membela dirinya, begitu," kata Tumpak.

Tumpak menuturkan, Dewas KPK memeriksa 12 saksi dalam kasus pelanggaran etik Firli Bahuri. Ada 12 saksi yang terdiri atas pimpinan KPK, SYL, hingga sopir dan ajudan SYL.

"12 (saksi) tadi, pimpinan (KPK), SYL, ajudannya, sopirnya, " ujar Tumpak.

Dewas KPK Gelar Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023).

Dewas KPK akan mengusut tiga dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri. Tiga dugaan pelanggaran etik itu akan berlangsung secara maraton hari ini.

"Sidang mulai pukul 09.00 WIB," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi Selasa (19/12/2023) malam.

Semestinya, sidang ini digelar pada Kamis (14/12/2023) lalu. Tetapi, Firli Bahuri menyampaikan permohonan penundaan lantaran tengah fokus menjalani proses gugatan praperadilan.

Firli Bahuri merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara lantaran ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan, suap, dan gratifikasi.

Eks Kabaharkam Polri ini lantas mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima menjadi tersangka.

Dalam prosesnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.

Sebelumnya, Dewas KPK menilai tiga perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri cukup bukti untuk dibawa ke persidangan.

Tiga kasus itu adalah dugaan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dugaan pelanggaran Firli Bahuri terkait pemerasan terhadap SYL dan penerimaan gratifikasi tidak diusut Dewas lantaran kental dengan nuansa pidana. Pasalnya, Dewas KPK hanya berwenang mengusut dugaan pelanggaran etik.

Penulis :
Khalied Malvino