
Pantau - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. dikabarkan tidak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syharul Yasin Limpo (SYL). Surat penundaan pemeriksaan pun sudah diajukan kepada Polda Metro Jaya.
"Iya (Firli tidak hadir), minta tunda karena ada agenda. Sebenernya udah ada permohonan kita Polda," kata Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, Kamis (21/12/2023).
Namun sayangnya, Ian tidak menjelaskan secara rinci mengenai agenda tersebut dan ia hanya menyebut bahwa itu sangat merupakan agenda penting.
Sebagai informasi, sedianya Firli kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, Firli telah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri.
Adapun dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi yakni pada Kamis (26/10/2023) dan Kamis (16/11/2023). Sementara dua lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka yakni pada Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023).
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menetapkan Firli Bahuri (FB), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.
"Dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris