HOME  ⁄  Hukum

Wahyu Setiawan Muncul di KPK usai Bebas Bersyarat 6 Oktober

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Wahyu Setiawan Muncul di KPK usai Bebas Bersyarat 6 Oktober
Foto: Gedung KPK RI

Pantau - Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terlihat hadir di Gedung KPK RI, Kamis pagi. Kali ini ia bukan lagi sebagai pesakitan KPK, akan tetapi saksi untuk tersangka Harun Masiku.

"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku," kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

Wahyu terlihat membawa sebuah map. Ia akan menjelaskan terkait kasus dugaan suap anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

"Kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap," ujar Wahyu.

Sebagai informasi, Wahyu Setiawan telah divonis bersalah menerima suap terkait senilai Rp 600 juta terkait pengurusan PAW bagi Harun Masiku. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021.

Ia juga sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Sementara itu, Harun Masiku masih buron. Keberadaan Harun Masiku masih menjadi tanda tanya hingga saat ini.

Penulis :
Muhammad Rodhi
Editor :
Muhammad Rodhi