
Pantau - Denpom IV/4 Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap relawan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng). Keenam prajurit tersebut, akan disidang di Pengadilan Militer.
"Pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. "Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer. Disidangkan di Pengadilan Militer," kata Kapendam Diponegoro Kolonel Richard Harison, Selasa (2/1/2024).
Richard memastikan proses hukum atas kasus penganiayaan relawan Ganjar ini akan berjalan independen. Dia menegaskan tak ada yang bisa mengintervensi proses peradilan militer.
"Proses hukum mulai dari Pom, Odmil, sampai Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," tegasnya.
Richard menjelaskan, sampai saat ini Denpom IV/Surakarta masih terus mendalami kasus keenam oknum prajurit yang menganiaya relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
"Sampai dengan saat ini Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.
Diberitakan sebalumnya, beredar sebuah video penganiaayaan yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota TNI kepada relawan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.
Diketahui, penganiyaan itu dilakukan oknum anggota TNI di Boyolali, karena suara knalpot 'brong' bising yang dimainkan saat melintasi Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah.
"Pengendara sepeda motor kenalpot brong melintasi Markas Kompi B sedang memain-mainkan gas sepeda motornya. Lalu, dihentikan dan ditegur oleh anggota,'' kata Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12/2023).
"Selanjutnya terjadi cekcok mulut hingga berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota," pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq