Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sidang Vonis Rafael Alun Ditunda, Begini Alasannya

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Sidang Vonis Rafael Alun Ditunda, Begini Alasannya
Foto: ks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Sidang vonis kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ini diputuskan untuk ditunda. Hal ini dikarenakan berkas putusan belum rampung.

"Sampai detik ini kami belum bisa rampungkan sehingga daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda," kata Hakim Ketua, Suparman Nyompa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Adapun sidang vonis mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sedianya digelar hari ini, akan kembali dilaksanakan pada pekan depan yakni Senin (8/1/2024).

"Untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rafael Alun selama 14 tahun penjara dan memabayar denda Rp1 miliar. Namun jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

Dalam analisa yuridis untuk dakwaan pertama, jaksa awalnya menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek senilai Rp16,4 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.

Jaksa juga menyebut ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Sehingga, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi.

Selain itu, jaksa juga meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp66,6 miliar, SGD2.098.365 dan USD937.900. Sehingga, jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp47,7 miliar, SGD2.098.365 dan USD937.900.

Pada analisa yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, mobil yang keseluruhannya Rp31,6 miliar dan menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp5,4 miliar.

Pada analisa yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta senilai Rp23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harta berupa uang SGD2.098.365, USD937.900 dan Euro 9.800 ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Sehingga total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp105 miliar.

Jaksa meyakini Rafael Alun melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Penulis :
Firdha Riris