Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Yusril Ihza Mahendra Bakal Dipanggil Polda Metro Jaya Sebagai Saksi Firli Bahuri

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Yusril Ihza Mahendra Bakal Dipanggil Polda Metro Jaya Sebagai Saksi Firli Bahuri
Foto: Gedung Polda Metro Jaya

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal memanggil pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan atau a de charge bagi mantan ketua KPK Firli Bahuri. Yusril bakal diperiksa pada Senin (15/1) pekan depan.

"Pada Senin, tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang periksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (5/1/2024).

Ade Safri menambahkan seharusnya Yusril dipanggil bersama Romli Atmasasmita, namun pihak Romli menolak menjadi saksi meringankan Firli.

"Hasil konfirmasi dengan Prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB," tuturnya.

Seperti diketahui, Guru besar bidang ilmu hukum internasional Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan mantan Ketua Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Romli setelah menerima surat panggilan dari pihak Kepolisian dan langsung membalas surat tersebut dengan sikap menolak menjadi a de charge bagi Firli Bahuri.

"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/1).

Romli menjelaskan bahwa dirinya hanya bersedia menjadi saksi ahli dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

"Jika penyidik sulit menemukan bukti pemerasan kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010," imbuhnya.

Sumber: Antara

Penulis :
Sofian Faiq