Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Eks Penyidik Sebut Kasus Pungli Pegawai jadi Momen 'Bersih-bersih' di KPK

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Eks Penyidik Sebut Kasus Pungli Pegawai jadi Momen 'Bersih-bersih' di KPK
Foto: Gedung KPK

Pantau - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Menurut Yudi, kasus pungli yang terjadi di rutan harus menjadi momentum ‘bersih-bersih’ di KPK.

"Momentum KPK untuk bersih-bersih dari segala tindakan pegawai maupun pimpinannya, yang bukan saja melanggar etik tetapi juga melakukan perbuatan pidana," kata Yudi kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Yudi menyebut, jumlah yang terlibat tersebut bisa menjadi komplotan yang merusak integritas. Menurut Yudi, hal ini sangatlah memalukan dan dianggap tidak sesuai dengan standar integritas yang terdapat di KPK.

"Jumlah ini sangat banyak dan menjadi komplotan yang merusak integritas, sistem dan kebersihan KPK dari korupsi. Dewas dan KPK harus tegas dan jernih memilah," tuturnya.

Yudi meminta, lembaga dan Dewas antirasuah segera menuntaskan kasus tersebut. Dia mendesak otak dari komplotan pelaku pungli rutan itu harus ditemukan.

"Pecat semua yang menjadi otak dalam kasus pungli ini. Pidanakan juga yang terlibat aktif dalam pungli tersebut mulai dari aktor intelektualnya, yang membantu, serta yang ikut menikmati uang pungli," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus pungli di Rutan KPK menggegerkan publik dengan dugaan pungli ini mencapai angka Rp4 miliar rupiah. Temuan adanya pungli tersebut bukan karena laporan pihak lain, melainkan hasil pengusutan Dewas.

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," kata Albertinus HO, Senin (19/6).

Pungli diduga dibayar sejumlah pihak setiap bulan oleh para tahanan. 
Oknum pegawai rutan KPK melakukan setoran pungli dengan mengirim ke tiga rekening agar aksi pelaku tidak terlacak.

"Sekitar Rp2 juta hingga puluhan juta per bulannya. Jadi mereka (pegawai KPK) nyetor melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari itu keluar lagi, baru masuk ke KPK. Jadi layer-nya ada tiga," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (13/7).

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Sofian Faiq

Terpopuler