Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hari Ini, MK Bacakan Putusan Uji Formil Perihal Batas Usia Capres

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Hari Ini, MK Bacakan Putusan Uji Formil Perihal Batas Usia Capres
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi.

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan uji formil tentang aturan syarat usia capres dan cawapres pada hari ini, Selasa (16/1/2024).

Hal ini terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Permohonan itu tercatat sebagai Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

"Pengucapan putusan," jelas MK dikutip dari situs resminya, Senin (15/1).

Sidang pembacaan putusan itu dijadwalkan digelar pada pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta.

Pada berkas permohonannya, Denny dan Zainal menilai kehadiran Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai Putusan MK 90 jelas-jelas adalah bentuk pelembagaan dinasti politik yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945.

Hal itu juga dinilai merusak sistem hukum tata negara sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Penulis :
Aditya Andreas