
Pantau - Selebgram Siskaeee mangkir panggilan kepolisian dalam kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan (Jaksel). Siskaeee tak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Sedianya pada Senin (15/1) kemarin Siskaeee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus film porno. Akhirnya dijadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat (19/1/2024). Ia bakal diperiksa di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Penyidik telah kembali membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S yang merupakan talent wanita untuk jadwal pemeriksaan tersangka di hari Jumat tanggal 19 januari 2024 pukul 09.00 WIB," kata Ade Safri.
Di sisi lain, Siskaeee mengambil upaya hukum untuk melawan Polda Metro Jaya dalam kasus film porno. Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus tersebut. Gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15/1).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee, dan menjadwalkan sidang perdana pada pekan depan yakni Senin (22/1/2024).
"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan memproduksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.
Selain Siskaeee ada 10 tersangka lainnya yang ditetapkan. Para tersangka ini merupakan pemeran dari film dewasa tersebut. Kasus ini terungkap pada pertengahan 2023 lalu.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Penulis :
- Firdha Riris