Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Terungkap! Ini Alasan 10 Tersangka Kasus Film Porno di Jaksel Tak Ditahan

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Terungkap! Ini Alasan 10 Tersangka Kasus Film Porno di Jaksel Tak Ditahan
Foto: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 10 pemeran film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan (Jaksel). Meskih telah berstatus tersangka, sepeluh pemeran tersebut belum ditahan. Polisi pun mengungkap alasannya.

"Sementara kita fokus dalam penyidikan penanganan perkara a quo. Untuk penahanan belum diperlukan selama penyidikan dilakukan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (16/1/2024).

Dalam kasus ini 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari sembilan orang talent (pemeran) wanita yakni Siskaeee alias FCNS atau S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA. Selanjutnya pemeran laki-laki, BP dan AFL.

Adapun dari sebelas pemeran tersebut hanya Siskaeee yang belum diperiksa sebagai tersangka. Ia telah dua kali mangkir panggilan polisi. Pertama pada Senin (8/1) dan yang kedua itu kemarin, Senin (15/1). Kemudian, Siskaeee kembali dipanggil untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat (19/1/2024) mendatang.

Di sisi lain, Siskaeee mengambil upaya hukum untuk melawan Polda Metro Jaya dalam kasus film porno. Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus tersebut. Gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15/1).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee, dan menjadwalkan sidang perdana pada pekan depan yakni Senin (22/1/2024).

"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Diketahui, kasus film porno ini erungkap pada pertengahan 2023 lalu.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris