Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Jakarta Rumuskan Insentif Pajak untuk Dorong Pertumbuhan Industri Film Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemprov DKI Jakarta Rumuskan Insentif Pajak untuk Dorong Pertumbuhan Industri Film Nasional
Foto: (Sumber : Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno berbicara dalam focus group discussion (FGD) terkait insentif industri perfilman untuk memperkuat ekosistem kreatif di Ibu Kota, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (10/3/2026). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta..)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merumuskan kebijakan insentif bagi industri perfilman untuk memperkuat ekosistem kreatif sekaligus mendorong transformasi Jakarta menjadi kota sinema yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan.

Perumusan kebijakan tersebut dilakukan melalui diskusi antara Pemprov DKI Jakarta dengan asosiasi produsen film serta Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia.

Diskusi tersebut berlangsung dalam kegiatan focus group discussion yang digelar di Balai Kota Jakarta pada Selasa.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan pemerintah daerah berupaya menyusun regulasi yang mampu mendorong pertumbuhan industri film nasional sekaligus dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.

"Harapannya, Pemprov DKI Jakarta dapat merumuskan regulasi yang dapat diterima semua pihak, sekaligus mendorong peningkatan produksi film nasional," ungkapnya.

Insentif Pajak untuk Pertunjukan Film Nasional

Rano menjelaskan bahwa landasan hukum kebijakan insentif tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan berupa keringanan, pengurangan, maupun pembebasan pajak daerah.

Ia juga menyebutkan bahwa pengaturan lebih lanjut telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2025.

"Selanjutnya, melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2025, telah diatur pemberian pengurangan pokok pajak untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada jasa kesenian dan hiburan, termasuk pertunjukan film nasional di bioskop, dengan pengurangan sebesar 50 persen," ujarnya.

Rano menegaskan bahwa penguatan sektor kreatif, termasuk industri film, menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing daerah.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif melalui peran Jakarta Film Commission.

Kolaborasi Pemerintah dan Industri Film

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati berharap kebijakan insentif tersebut dapat menghasilkan formulasi yang komprehensif dan tepat sasaran bagi pelaku industri film.

Ia menilai kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci dalam membangun ekosistem sinema yang kuat dan berdaya saing global.

"Menjelang lima abad Jakarta, kami berharap kota ini dapat melahirkan lebih banyak karya film berkualitas, menjadi lokasi produksi yang menarik bagi para sineas, serta berkembang sebagai pusat aktivitas industri sinema di Indonesia," kata Lusiana.

Kebijakan pemotongan pajak tersebut juga disusun dengan mempertimbangkan tren penerimaan pajak dari sektor bioskop.

Sektor bioskop selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

  • Penerimaan pajak dari bioskop tercatat sekitar Rp81 miliar pada tahun 2023.
  • Jumlah tersebut kemudian menurun menjadi Rp72 miliar pada tahun 2024.

Pada tahun 2025, penerimaan pajak dari sektor bioskop kembali meningkat hingga lebih dari Rp84 miliar.

Penulis :
Ahmad Yusuf