
Pantau - Selebgram Siskaeee bakal mengajukan permohonan penagguhan penahanan dalam kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan (Jaksel). Alasan permohonan tersebut karena Siskaeee mengalami gangguan kejiwaan.
"Alasan karena Siskaeee sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya, tapi kami belum menerima surat dari RS, bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).
Lebih lanjut, Tofan mengatakan bahwa sebelum tersandung kasus ini Siskaeee pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Siskaeee juga katanya kerap melukai dirinya sendiri, dan kondisi gangguan kejiwaan tersebut maki n menjadi saat Siskaeee terjerat kasus film porno.
"Sebelumnya, Mbak Siskaeee ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan. Saat kasus ini juga di tangannya banyak sayatan," jelasnya.
Sebagai informasi, Tofan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan Siskaeee. Tofan pun menjamin kliennya tak akan kabur dan mengulangi perbuatan melanggar hukum selama proses penyidikan.
"Hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," ujar Tofan.
Adapun Siskaeee ditangkap di apartemen daerah Yogyakarta pada Rabu (24/1) sekitar pukul 08.25 WIB karena mangkir terus dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Kini Siskaeee telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan memproduksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.
Selain Siskaeee ada 10 tersangka lainnya yang ditetapkan. Para tersangka ini merupakan pemeran dari film dewasa tersebut. Kasus ini terungkap pada pertengahan 2023 lalu.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris