Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Dibacakan Besok

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Dibacakan Besok
Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pantau - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut, pihaknya akan membacakan pencabutan gugatan praperadilan bekas Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (30/1/2024).

"Besok akan dibacakan di persidangan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/1/2024).

Djuyamto juga menyebut pihaknya telah menerima permintaan pencabutan gugatan praperadilan yang dilayangkan  Firli Bahuri.

Sebelumnya kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengungkapkan alasan pencabutan gugatan praperadilan kedua, yakni pertimbangan teknis serta substansial dari materi permohonan yang telah dikonstruksikan serta diajukan sebelumnya.

"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Fahri juga menambahkan pihaknya akan memperkaya materi praperadilan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum kliennya.

"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," jelasnya.

Saat ditanyakan kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan baru setelah materi hukum dan substansi lainnya dilengkapi, Fahri mengatakan akan mempertimbangkan.

"Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek serta variabel," tuturnya.

Penulis :
Khalied Malvino