
Pantau - Kuasa hukum tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting telah mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
Tofan mengatakan pencabutan tersebut dikarenakan ada beberapa poin yang harus direvisi sehingga pihaknya mencabut gugatan dan akan mengajukan gugatan kembali.
"Kami ingin mencabut gugatan untuk memperbaiki seluruh narasi-narasi yang ada di gugatan tersebut. Mungkin besok atau lusa kami akan memasukkan atau daftar kembali," ujar Tofan Agung Ginting, Selasa (30/1/2024).
Tofan mengungkapkan salah satu poin yang akan ditambakan ke dalam gugatan praperadilan yang akan diajukan kembali nanti.
"Ada beberapa alasan yang kami kira sangat penting karena di tanggal 24 Januari klien kami Siskaeee telah ditangkap melalui upaya paksa penyidik Polda Metro Jaya," ungkap Tofan.
Selain itu, Tofan menuturkan ada beberapa permohonan yang akan ditambah namun ia masih belum memberikan secara detail.
"Ada permohonan yang kami tambah, itu masih kami rahasiakan karena kami punya bukti baru," ujar Tofan.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung menahan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai diperiksa pada Rabu (24/1) malam.
Siskaee diketahui akan ditahan selama 20 hari. Sementara itu Kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya.
Sebagai kuasa hukum Siskaeee, Tofan menjaminkan dirinya, bahwa Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Firdha Riris