
Pantau - Kecelakaan lalu lintas rombongan peziarah menggunakan sebuah truk di Jalan Kampung Leuwibudah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar). Sopir yang menyebabkan 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cimahi Ipda Bayu Subakti mengatakan polisi telah menetapkan sopir sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Pada saat ini sudah kami tetapkan HS sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah ditahan," kata Bayu, Kamis (1/2/2024).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian lebih dulu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan terungkap sopir menggunakan truk sebagai sarana angkutan penumpang.
"Mengemudikan kendaraan bukan yang semestinya, kendaraan muatan barang untuk mengangkut orang, serta kegagalan pada fungsi rem sehingga menimbulkan kecelakaan," ujar Bayu.
Atas kelalaiannya, sopir truk dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), (4), dan/atau Pasal 311 ayat (3), (4), (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kecelakaan lalu lintas rombongan peziarah menggunakan sebuah truk di Jalan Kampung Leuwibudah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar). Akibatnya, lima orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.
Pengemudi saat kecelakaan terjadi tengah membawa 28 orang usai melakukan ziarah dari Kabupaten Cianjur.
Kelima korban meninggal tersebut merupakan seluruh penumpang, yakni Uhin (28), Sifa (23), Lia (17), Ayim (50), dan Alif (17), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun