
Pantau - Kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di kolam renang kawasan Jakarta Timur (Jaktim) masuk tahap penyidikan. Penyidik bakal mulai memeriksa sejumlah saksi, termasuk dokter yang pertama kali menangani Dante.
"Kita akan kembangkan untuk kita melakukan pemeriksaan terhadap dokter rumah sakit yang memeriksa korban pertama kali ketika dibawa ke rumah sakit," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Rabu (7/2/2024).
Adapun hingga saat ini, polisi sudah memeriksa saksi, salah satu di antaranya adalah kekasih Tamara yang terekam CCTV ada di kolam renang.
"Berdasarkan rekaman CCTV, ada (pacar Tamara), Sementara masih sebagai saksi," katanya.
Lebih lanjut, Pihak kepolisian menduga ada kelalaian dalam peristiwa ini. Sehingga dalam kasus Dante diterapkan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Namun, tak menutup kemungkinan ada pasal lainnya.
"Sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia. Namun tidak menutup kemungkinan, akan bisa mengembangkan bila menemukan potensi pidana lain," jelas Wira.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian pada Selasa kemarin melakukan ekshumasi jenazah Dante di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan (Jaksel). Ekshumasi adalah proses menggali atau mengeluarkan (tubuh, dan lain-lain) dari bawah tanah.
Ekshumasi untuk mengetahui penyebab pasti kematian Dante yang diduga tewas tenggelam saat berenang di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1).
- Penulis :
- Firdha Riris