
Pantau - Setidaknya 36 dari 53 narapidana (napi) Konghucu mendapat remisi khusus Imlek. Mereka menerima remisi khusus I dan masih mesti menjalani hukuman usai mendapat diskon masa pidana sebagian.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Silitonga mengungkapkan, diskon remisi ini diberikan sebagai apresiasi bangsa bagi napi yang telah merubah perilaku lebih baik.
Pemberian remisi diskon ini didasari pada UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warrga Binaan Pemasyarakatan.
"Remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan dan berkomitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik," kata Reynhard melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/2/2024).
Dia menyebut, diskon remisi Imlek ini juga telah menghemat pengeluaran negara dalam bentuk anggaran makanan napi sebesar Rp19.380.000.
Napi penerima diskon remisi Imlek ini sebagian besar berasal dari Bangka Belitung dengan jumlah 9 napi, Kalimantan Barat 7 napi, Banten 4 napi, serta DKI Jakarta dan Jawa Tengah masing-masing 3 napi. Sisanya berasal dari Sumatra Selatan (Sumsel), Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Sumatra Utara (Sumut).
- Penulis :
- Khalied Malvino