
Pantau - Sebanyak 6.673 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu (21/3/2026).
Penyerahan remisi dilakukan usai pelaksanaan salat Idul Fitri di Lapas Narkotika Jakarta oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta Heri Azhari.
"Remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menjadi indikator keberhasilan pembinaan. Ini menunjukkan bahwa negara hadir memberikan penghargaan atas perubahan perilaku ke arah yang lebih baik," ujarnya.
Rincian Penerima Remisi
Heri menjelaskan dari total 6.673 penerima, sebanyak 6.564 orang memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana.
Sementara itu, sebanyak 109 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II yang memungkinkan langsung bebas setelah masa pidana dikurangi.
Khusus di Lapas Narkotika Jakarta, terdapat 1.595 warga binaan menerima remisi yang terdiri atas 1.580 orang memperoleh RK I dan 15 orang RK II.
Dorongan Perbaikan Diri dan Reintegrasi Sosial
Kepala Lapas Narkotika Jakarta Syarpani menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi bentuk apresiasi atas kedisiplinan warga binaan.
"Kami berharap (remisi) ini menjadi penyemangat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya," katanya.
Ia menambahkan momentum Idul Fitri menjadi sarana refleksi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali ke tengah masyarakat.
"Dengan adanya pemberian remisi khusus ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi dalam mengikuti program pembinaan secara optimal serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








