
Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali memberikan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 1.639 narapidana di seluruh Pulau Dewata.
Puluhan Narapidana Langsung Bebas
Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah menyampaikan bahwa dari total penerima remisi, sebanyak 26 orang langsung bebas.
Dari jumlah tersebut, 15 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Aturan dan Perilaku Baik
Pemberian remisi mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 serta Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif.
Lapas Kerobokan Paling Banyak Terima Remisi
Lapas Kelas II-A Kerobokan menjadi salah satu unit dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 570 orang, termasuk 12 narapidana yang langsung bebas.
Lapas tersebut saat ini menampung sekitar 1.730 warga binaan, melebihi kapasitas ideal sebanyak 1.480 orang.
Secara keseluruhan, jumlah warga binaan di Bali per Maret 2026 mencapai 4.654 orang, terdiri dari 3.623 narapidana dan 1.031 tahanan.
Remisi Lebaran ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum, nasionalisme, serta mempercepat proses reintegrasi sosial para warga binaan.
- Penulis :
- Aditya Yohan








