
Pantau - Yudha Arfandi (YA) ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di kolam renang Jakarta Timur. Dalam kasus ini, YA terindikasi dengan dijerat pembunugan rencana.
"Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada," Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Jakarta, Senin (12/2/2024).
"Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana," sambungnya.
Wira menjelaskan, pihaknya telah memiliki bukti yang mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus ini. Bukti ini nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun ahli.
"Untuk masalah pembuktiannya indikasi ada pembunuhan berencananya, kami sudah terapkan. Kami akan perkuat dengan keterangan saksi dan ahli," jelasnya.
"Kami akan lebih mendalami lagi dengan Apsifor," tambahnya.
Baca Juga: Pacar Tamara Tyasmara Gagalkan Dante saat Coba Selamatkan Diri
Salah satu bukti adanya pembunuhan berencana ini didasari dari petunjuk CCTV. Tersangka Yudha sempat mengangkat korban ketika lifeguard melewatinya.
"Soal masalah Pasal 340, ini kami terapkan yang mana salah satunya berdasarkan hasil analisis video. Kenapa ada perencanaan, karena ketika ada lifeguard lewat, sempat diangkat sebentar," tuturmya.
"Jadi seperti ada merencanakan jangan sampai ketahuan dan itu dikemas bahwa kematian korban tewas tenggelam," imbuhnya.
Baca Juga: Terungkap! Dante Anak Tamara Tyasmara Ditenggelamkan 12 Kali Sebelum Akhirnya Meninggal
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq