Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kasus Film Porno, Siskaeee Segera Diadili?

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kasus Film Porno, Siskaeee Segera Diadili?
Foto: Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee

Pantau - Berkas Perkara kasus film porno yang menyeret selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee telah dirampungkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara 12 orang tersangka kasus film porno telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian oleh jaksa.

"Untuk berkas perkara dengan 12 orang tersangka (talent film porno Jaksel) telah dilimpahkan tahap 1 oleh penyidik subdit cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta pada hari Rabu tanggal 21 februari 2024 untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU," kata Kombes Ade, Jumat (23/2/2024).

Ade menyebutkan jika berkas telah rampung diteliti jaksa maka akan dilakukan pelimpahan tahap 2 yakni barang bukti dan tersangka.

"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung menahan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai diperiksa pada Rabu (24/1) malam.

Siskaee diketahui akan ditahan selama 20 hari. Sementara itu Kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya.

Kasus film porno ini melibatkan 12 orang yaitu Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Kemudian, dua pemeran pria ialah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Dan juga, SE seorang wanita pemeran sekaligus kru film porno tersebut.

Penulis :
Fithrotul Uyun