
Pantau - Seorang wanita bernama Yunita Sari (31) merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil membobol ATM milik majikannya hingga Rp20 juta. Yunita terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo mengatakan pelaku langsung ditahan saat ditangkap, akibat dari perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun.
"Langsung ditahan. Dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," kata Sujarwo, Kamis (29/2).
Diketahui, Yunita melakukan aksi membobol ATM Majikannya dengan cara mencoba PIN tanggal lahir korban hingga berhasil menarik uang tersebut.
Setelah melakukan aksinya ART tersebut melarikan diri ke Lampung dan menitipkan uang hasil bobol ATM majikan kepada rekannya. Kemudian, ia ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Selasa (20/2) dini hari.
Lebih lanjut, pelaku mengaku melakukan aksinya karena terdesak masalah ekonomi.Kini ia juga telah ditahan kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Yunita diketahui ternyata belum menggunakan uang tersebut lantaran dirinya merasa takut dan menunggu waktu yang aman untuk menggunakan. Namun, dirinya keburu ditangkap polisi.
Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu ART di Jaksel disebut mengambil uang majikannya Rp20 juta dari ATM selama satu bulan bekerja.
Dalam video viral, korban bernama Muhammad Aljufri menunjukkan dan mengatakan bahwa ART-nya telah mengambil uangnya. Terlihat juga sejumlah uang tunai pecahan Rp50 ribu. Saat itu, korban menyebut akan melaporkan kasus ini ke polisi, namun ART berhasil kabur.
"Pembantu saya namanya Yunita, dia barusan keluar, saya lihat ngambil uang cash dan dikantongi, ini ada ATM saya dan ATM mama saya. Dan kemarin saya kehilangan di Mandiri Rp 5 juta, hari ini di BRI Rp 5 juta ya," demikian keterangan dalam video di akun Muhammad.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun